Correct Article 34
PP Nomor 103 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Current Text
Dewan Pengawas terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen dan departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan, atau pejabat lain yang disulkan Menteri Keuangan.
Your Correction
