Correct Article 32
PP Nomor 103 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Current Text
Yang dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang:
a. memiliki dedikasi, memahani masalah-masalah manajemen Perusahaan dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya dan
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan beralah menyebabkan suatu peerseroan atau PERUM dinyatakan pailit.
Pasal 33 …
Your Correction
