Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 103 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 aayt (1) huruf f sekurang-kurangnya memuat: a. Rencana kerja Perusahaan; b. Anggaran Perusahaan; c. Proyeksi … c. Proyeksi Keuangan Pokok Perusahaan; d. Hal-hal lain yang memerlukan pengesahan oleh Menteri Keuangan. (2) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam aayt (1) diajukan kepada Menteri Keuangan, paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai, untuk memperoleh pengesahan. (3) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri Keuangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan. (4) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Your Correction