Correct Article 26
PP Nomor 103 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Current Text
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf 1 tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan;
b. anggota …
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.
Your Correction
