Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 103 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf 1 tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila: a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; b. anggota … b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.
Your Correction