Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 103 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangka: a. Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan Swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan kepengurusan perusahaan; b. jabatan struktural dan funsional lainnya dalam instansi/lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah; c. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction