Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 103 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Antara anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garus lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan. (2) Jika hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terjadi sesudah pengangkatan anggota Direksi, maka anggota Direksi tersebut harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk dapat melanjutkan jabatannya. (3) Permohoan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak terjadinya hubungan keluarga. (4) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diberikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan. (6) Dalam hal keputusan Menteri Keuangan belum dikeluarakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Menteri Keuangab diangggp memberikan keputusan bahwa anggota Direksi dapat melanjutkan jabatannya. Pasal 20 …
Your Correction