Correct Article 13
PP Nomor 103 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Current Text
(1) Dalam hal Perusahaan menerbitkan obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Negara melakukan pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan, maka rencana pengurangan penyertaan modal Negara tersebut harus diberitahukan kepada kreditor sebelum ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga.
Pasal 14 …
Your Correction
