Correct Article 9
PP Nomor 103 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Current Text
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dengan persetujuan Menteri Keuangan Perusahaan dapat :
a. melakukan kejasama usaha dengan badan usaha lain;
b. membentuk anak Perusahaan;
c. melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Your Correction
