Correct Article 69
PP Nomor 103 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Current Text
Pada saaat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1990, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentang dan belum diganti dengan ketentuan baru yang ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
