Article 1
Dengan nama BADAN PIMPINAN UMUM MINYAK DAN GAS BUMI selanjutnya disebut BPU MINYAK DAN GAS BUMI didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan minyak dan gas bumi yang didirikan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59) sebagai dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) sub c dan Pasal 23 ayat (1) sub a.
BAB II …