Correct Article 8
PP Nomor 102 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGUSULAN DAN PENGANGKATAN WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI, DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) Menteri Dalam Negeri menyampaikan usul pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada PRESIDEN.
(2) Gubernur menyampaikan usul pengesahan pengangkatan Wakil Bupati dan Wakil Walikota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
