Correct Article 6
PP Nomor 102 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGUSULAN DAN PENGANGKATAN WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI, DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) Dalam hal Wakil Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Gubernur mengusulkan calon Wakil Gubernur kepada
melalui Menteri Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah pengesahan pemberhentian Wakil Gubernur.
(2) Dalam hal Wakil Bupati dan Wakil Walikota berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Bupati dan Walikota mengusulkan calon Wakil Bupati dan calon Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah pengesahan pemberhentian Wakil Bupati dan Wakil Walikota.
(3) Pemberhentian Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberhentian Wakil Bupati dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
(4) Pengusulan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota wajib disertai dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 secara lengkap.
(5) Gubernur, Bupati, dan Walikota yang tidak mengusulkan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur
dan teguran tertulis dari Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan Walikota.
Your Correction
