Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 102 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGUSULAN DAN PENGANGKATAN WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI, DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota adalah sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; d. mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang cukup di bidang pelayanan publik; e. calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dengan golongan kepangkatan paling rendah IV/c untuk calon Wakil Gubernur, dan golongan kepangkatan paling rendah IV/b untuk calon Wakil Bupati/calon Wakil Walikota dan pernah atau sedang menduduki jabatan eselon IIa untuk calon Wakil Gubernur dan eselon IIb untuk calon Wakil Bupati dan calon Wakil Walikota; f. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Wakil Bupati/calon Wakil Walikota; g. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter daerah; h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; j. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan; k. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; l. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan laporan pajak pribadi; n. tidak memiliki konflik kepentingan dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota; o. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Aparatur Sipil Negara dalam hal calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota berasal dari Pegawai Negeri Sipil; p. menyerahkan surat kesediaan mengundurkan diri bagi Pegawai Negeri Sipil sejak diangkat menjadi Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota; dan q. menyerahkan daftar riwayat hidup. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf p; b. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang; c. fotokopi dokumen yang menunjukan pengalaman pekerjaan di bidang pelayanan publik; d. fotokopi surat keputusan kepangkatan kepegawaian dan fotokopi surat keputusan menduduki jabatan; e. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dengan nomor induk kependudukan; f. surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan secara rohani dan jasmani dari tim dokter daerah; g. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota; h. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota; i. surat tanda terima laporan kekayaan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara; j. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota; k. surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota; l. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar; m. surat keterangan dari lembaga yang berwenang di bidang kepegawaian tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Aparatur Sipil Negara dalam hal calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota berasal dari Pegawai Negeri Sipil; n. daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota; o. pasfoto terbaru calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota; dan p. dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction