Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 102 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGUSULAN DAN PENGANGKATAN WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI, DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur, Bupati, dan Walikota dibantu oleh Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota. (2) Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menjalankan tugas membantu Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
Your Correction