Correct Article 71
PP Nomor 102 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
SIAK merupakan satu kesatuan kegiatan terdiri dari unsur:
a. database;
b. perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
c. sumber daya manusia;
d. pemegang hak akses;
e. lokasi database;
f. pengelolaan database;
g. pemeliharaan database;
h. pengamanan database;
i. pengawasan database;
j. data cadangan;
k. perangkat pendukung;
l. tempat pelayanan;
m. pusat data;
n. pusat data cadangan; dan
o. jaringan komunikasi data.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 78 diubah, sehingga Pasal 78 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
