Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua ketentuan pelaksanaan yagn berhubungan degan standardisasi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan instansi teknis dan atau Dewan Standardisasi Nasional dan atau Kepala Badan Standardisasi Nasional, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangn atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Khusus untuk ketentuan pelaksanaan yang berhubungan dengan penandaan SNI yang telah ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan wajib disesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini. BAB X …
Your Correction