Correct Article 25
PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL
Current Text
(1) Pada saat ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua ketentuan pelaksanaan yagn berhubungan degan standardisasi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan instansi teknis dan atau
Dewan Standardisasi Nasional dan atau Kepala Badan Standardisasi Nasional, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangn atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Khusus untuk ketentuan pelaksanaan yang berhubungan dengan penandaan SNI yang telah ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan wajib disesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
BAB X …
Your Correction
