Correct Article 23
PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL
Current Text
(1) Pengawasan terhadap pelaku usaha, barang dan atau jasa yang telah memperoleh sertifikasi dan atau dibubuhi tanda SNI yang diberlakukan secara wajib, dilakukan oleh Pimpinan instansi teknis sesuai kewenangannya dan atau Pemerintah Daerah.
(2) Pengawasan terhadap unjuk kerja pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikasi produk dan atau tanda SNI dilakukan oleh lembaga sertifikasi produk yang menerbitkan sertifikat dimaksud.
(3) Masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat melakukan pengawasan terhadap barang yang beredar di pasaran.
BAB VIII …
Your Correction
