Correct Article 22
PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL
Current Text
(1) Pimpinan instansi teknis dan atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha dan masayarakat dalam menerapkan standar.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi konstitusi, pendidikan, pelatihan, dan pemasyarakatan standardisasi.
Your Correction
