Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 21
PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA diatur dengan Keptusan poimpinan instansi yang berwenang.
Your Correction
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA diatur dengan Keptusan poimpinan instansi yang berwenang.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion