Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standardisasi Nasional INDONESIA yang diberlakukan secara wajib dikenakan sama, baik terhadap barang dan atau jasa produksi dalam negeri maupun terhadap barang dan atau jasa impor. (2) Barang atau jasa impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemeenuhan standarnya ditujukan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi atau laboratorium yang telah diakreditasi Komite Nasional atau lembaga serrifikasi atau laboratorium negar pengekspor yang diakui Komite Akreditasi Nasional. (3) Pengakuan lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan atau laboratorium negara pengekspor oleh Komite Akreditasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada perjanjian saling pengakuan baik secara bilateral auapun multilateral. (4) Dalam hal barang dan atau jasa impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilengkapi sertifikat, Pimpinan instansi teknis dapat menunjukan salah satu lembaga sertifikasi atau laboratorium baik di dalam maupun di luar negeri yang telah diakreditasi dan atau diakui oleh Komite Akreditasi Nasional untuk melakukan sertifikasi terhadap barang dan atau jasa impr dimaksud. Pasal 20 …
Your Correction