Correct Article 18
PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL
Current Text
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau mengedarkan barang atau jasa, yang tidak memenuhi dan atau tidak sesuai dengan Stanar Nasional INDONESIA yang telah diberlakukan secara wajib.
(2) Pelaku usaha, yang barng dan atau jasanya telah memperoleh sertifikat produk dan atau tanda Standar Nasional INDONESIA dari lembaga sertifikasi produk, dilarang memproduksi dan mengedarkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi Standar Nasional INDONESIA.
Your Correction
