Correct Article 17
PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL
Current Text
(1) Biaya Akreditasi dibebankan kepada lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan dan laboratorium yang mengajukan permohonan akreditasi.
(2) Besarnya biaya akreditasi diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Your Correction
