Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya Akreditasi dibebankan kepada lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan dan laboratorium yang mengajukan permohonan akreditasi. (2) Besarnya biaya akreditasi diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Your Correction