Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 15
PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pelaku usaha yang menerapkan Standar Nasional INDONESIA yang diberlakukan secara wajib, harus memiliki sertifikat dan atau tanda SNI.
Your Correction
Pelaku usaha yang menerapkan Standar Nasional INDONESIA yang diberlakukan secara wajib, harus memiliki sertifikat dan atau tanda SNI.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion