Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku usaha yang menerapkan Standar Nasional INDONESIA yang diberlakukan secara wajib, harus memiliki sertifikat dan atau tanda SNI.
Your Correction