Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayatr (2) dan Pasal 8 ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional berdasarkan pedoman yang disepakati oleh Badan Standaridisasi Nasional bersama instansi teknis. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya Panitia Teknis dikoordinasikan oleh instansi teknis sesuai dengan kewenangannya. (3) Dalam hal instansi teknis belum dapat melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Badan Standardisasi Nasional dapat mengkoordinasikan Panitia Teknis dimaksud. (4) Panitia Teknis dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Your Correction