Correct Article 6
PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL
Current Text
(1) Standardisasi Nasional INDONESIA disusun melalui proses perumusan Rancangan TStandar Nasional Indonesias.
(2) Perumusan Rancangan Standar Nasional INDONESIA dilaksanakan oleh Panitia Teknis melalui konsensus dari semua pihak yang terkait.
(3) Ketentuan tentang konsensus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional.
Your Correction
