Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Standardisasi nasional bertujuan untuk : 1. Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, perilaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup; 2. Membantu kelancaran perdagangan; 3. Meujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.
Your Correction