Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 101 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Negara melakukan penambahan penyertaan modal pada International Development Association yang keanggotaannya disahkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan pada International Development Association.
Your Correction