Correct Article 1
PP Nomor 101 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION
Current Text
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal pada International Development Association yang keanggotaannya disahkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan
pada International Development Association.
Your Correction
