Correct Article 30
PP Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Current Text
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 yang telah memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 wajib memiliki penetapan penghentian kegiatan jika bermaksud:
a. menghentikan usaha dan/atau kegiatan; atau
b. mengubah penggunaan atau memindahkan lokasi dan/atau fasilitas Penyimpanan Limbah B3.
(2) Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan, Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. wajib melaksanakan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; dan
b. harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilengkapi dengan:
a. identitas pemohon;
b. laporan pelaksanaan Penyimpanan Limbah B3; dan
c. laporan pelaksanaan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.
(4) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melakukan evaluasi terhadap permohonan dan menerbitkan penetapan penghentian kegiatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
Your Correction
