Correct Article 26
PP Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Current Text
Kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e paling sedikit meliputi:
a. melakukan identifikasi Limbah B3 yang dihasilkan;
b. melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan;
c. melakukan Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 25;
d. melakukan Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3 yang dilakukan sendiri atau menyerahkan kepada Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3; dan
e. menyusun dan menyampaikan laporan Penyimpanan Limbah B3.
Your Correction
