Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) dan Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5) tidak termasuk waktu yang diperlukan pemohon untuk memperbaiki dokumen.
Your Correction