Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 diajukan secara tertulis kepada bupati/wali kota paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu izin berakhir. (3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi: a. identitas pemohon; b. akta pendirian badan usaha; c. nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang disimpan; d. dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18; e. dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 19; dan f. laporan pelaksanaan Penyimpanan Limbah B3. (4) Permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus dikecualikan dari persyaratan permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e. (5) Dalam hal terdapat perubahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, penerbitan perpanjangan izin oleh bupati/wali kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penerbitan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (6) Dalam hal tidak terdapat perubahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, bupati/wali kota melakukan evaluasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. (7) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menunjukkan: a. permohonan perpanjangan izin memenuhi persyaratan, bupati/wali kota menerbitkan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau b. permohonan perpanjangan izin tidak memenuhi persyaratan, bupati/walikota menolak permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan.
Your Correction