Correct Article 20
PP Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Current Text
(1) Bupati/wali kota setelah menerima permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan izin paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2) Setelah permohonan dinyatakan lengkap, bupati/wali kota melakukan verifikasi paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan:
a. permohonan izin memenuhi persyaratan, bupati/wali kota menerbitkan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau
b. permohonan izin tidak memenuhi persyaratan, bupati/wali kota menolak permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan.
(4) Penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik paling lama 1 (satu) hari kerja sejak izin diterbitkan.
Your Correction
