Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian persyaratan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 17 diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction