Correct Article 16
PP Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Current Text
(1) Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 berupa bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. desain dan konstruksi yang mampu melindungi Limbah B3 dari hujan dan sinar matahari;
b. memiliki penerangan dan ventilasi; dan
c. memiliki saluran drainase dan bak penampung.
(2) Persyaratan fasilitas Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3:
a. kategori 1; dan
b. kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum.
(3) Persyaratan fasilitas Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c berlaku untuk permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.
Your Correction
