Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dapat berupa: a. bangunan; b. tangki dan/atau kontainer; c. silo; d. tempat tumpukanlimbah (waste pile); e. waste impoundment; dan/atau f. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf f dapat digunakan untuk melakukan penyimpanan: a. Limbah B3 kategori 1; b. Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik; dan c. Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik umum. (3) Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f dapat digunakan untuk melakukan Penyimpanan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.
Your Correction