Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3. (2) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 sebagaimana dimaksud ayat (1) dilarang melakukan pencampuran Limbah B3 yang disimpannya. (3) Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3, Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3. (4) Untuk dapat memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3: a. wajib memiliki Izin Lingkungan; dan b. harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/wali kota dan melampirkan persyaratan izin. (5) Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. identitas pemohon; b. akta pendirian badan usaha; c. nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan disimpan; d. dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penyimpanan Limbah B3; e. dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3; dan f. dokumen lain sesuai peraturan perundang-undangan. (7) Persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dikecualikan bagi permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.
Your Correction