Correct Article 11
PP Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Current Text
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri mengenai pelaksanaan Pengurangan Limbah B3.
(2) Laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak Pengurangan Limbah B3 dilakukan.
Your Correction
