Correct Article 10
PP Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Current Text
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengurangan Limbah B3.
(2) Pengurangan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. substitusi bahan;
b. modifikasi proses; dan/atau
c. penggunaan teknologi ramah lingkungan.
(3) Substitusi bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui pemilihan bahan baku dan/atau bahan penolong yang semula mengandung B3 digantikan dengan bahan baku dan/atau bahan penolong yang tidak mengandung B3.
(4) Modifikasi proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan melalui pemilihan dan penerapan proses produksi yang lebih efisien.
Your Correction
