Correct Article 8
PP Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Current Text
(1) Tim ahli Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dibentuk oleh Menteri.
(2) Tim ahli Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(3) Susunan tim ahli Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas pakar di bidang:
a. toksikologi;
b. kesehatan manusia;
c. proses industri;
d. kimia;
e. biologi; dan
f. pakar lain yang ditentukan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja tim ahli Limbah B3 diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
