Correct Article 7
PP Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Current Text
(1) Menteri setelah mendapatkan hasil uji karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menugaskan tim ahli Limbah B3 untuk melakukan evaluasi terhadap hasil uji karakteristik.
(2) Evaluasi oleh tim ahli Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi identifikasi dan analisis terhadap:
a. hasil uji karakteristik Limbah;
b. proses produksi pada usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan Limbah; dan
c. bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak Menteri memberikan penugasan.
(4) Tim ahli Limbah B3 menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi kepada Menteri paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. identitas Limbah;
b. dasar pertimbangan rekomendasi; dan
c. kesimpulan hasil evaluasi terhadap hasil uji karakteristik Limbah.
(6) Dalam hal hasil evaluasi terhadap Limbah menunjukkan adanya karakteristik Limbah B3 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) atau ayat (4), rekomendasi tim ahli Limbah B3 memuat pernyataan bahwa Limbah merupakan:
a. Limbah B3 kategori 1; atau
b. Limbah B3 kategori 2.
(7) Dalam hal hasil evaluasi terhadap Limbah tidak menunjukkan adanya karakteristik Limbah B3 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) atau ayat (4), rekomendasi tim ahli Limbah B3 memuat pernyataan bahwa Limbah merupakan Limbah nonB3.
Your Correction
