Correct Article 6
PP Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Current Text
(1) Dalam melakukan uji karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri menggunakan laboratorium yang terakreditasi untuk masing-masing uji.
(2) Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), uji karakteristik dilakukan dengan menggunakan laboratorium yang menerapkan prosedur yang telah memenuhi Standar Nasional INDONESIA mengenai tata cara berlaboratorium yang baik.
Your Correction
