Correct Article 5
PP Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Current Text
(1) Dalam hal terdapat Limbah di luar daftar Limbah B3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini yang terindikasi memiliki karakteristik Limbah B3, Menteri wajib melakukan uji karakteristik untuk mengidentifikasi Limbah sebagai:
a. Limbah B3 kategori 1;
b. Limbah B3 kategori 2; atau
c. Limbah nonB3.
(2) Karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. mudah meledak;
b. mudah menyala;
c. reaktif;
d. infeksius;
e. korosif; dan/atau
f. beracun.
(3) Uji karakteristik untuk mengidentifikasi Limbah sebagai Limbah B3 kategori 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi uji:
a. karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau korosif sesuai dengan parameter uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. karakteristik beracun melalui TCLP untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki konsentrasi zat pencemar lebih besar dari konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-A sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini; dan
c. karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50 untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LD50 lebih kecil dari atau sama dengan 50 mg/kg (lima puluh miligram per kilogram) berat badan hewan uji.
(4) Uji karakteristik untuk mengidentifikasi Limbah sebagai Limbah B3 kategori 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi uji:
a. karakteristik beracun melalui TCLP untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki konsentrasi zat pencemar lebih kecil dari atau sama dengan konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-A dan memiliki konsentrasi zat pencemar lebih besar dari konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-B sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50 untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LD50 lebih besar dari 50 mg/kg (lima puluh miligram per kilogram) berat badan hewan uji dan lebih kecil dari atau sama dengan 5000 mg/kg (lima ribu miligram per kilogram) berat badan hewan uji; dan
c. karakteristik beracun melalui uji toksikologi sub-kronis sesuai dengan parameter uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(5) Uji karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan secara berurutan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji karakteristik diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
