Correct Article 4
PP Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Current Text
Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Limbah B3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
