Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 101 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penduduk yang sudah tidak menjadi Fakir Miskin dan sudah mampu wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan dengan membayar Iuran.
Your Correction