Correct Article 6
PP Nomor 101 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
Current Text
Data terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan DJSN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
