Correct Article 26
PP Nomor 101 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Instansi Pembina bertanggung jawab atas pembinaan Diklat secara keseluruhan.
(2) Pembinaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui :
a. penyusunan pedoman Diklat;
b. bimbingan dalam pengembangan kurikulum Diklat;
c. bimbingan dalam penyelenggaraan Diklat;
d. standarisasi dan akreditasi Diklat;
e. standarisasi dan akreditasi widyaiswara;
f. pengembangan sistem informasi Diklat;
g. pengawasan terhadap program dan penyelenggaraan Diklat;
h. pemberian bantuan teknis melalui konsultasi, bimbingan di tempat kerja, kerja sama dalam pengembangan, penyelenggaraan, dan evaluasi Diklat.
Pasal 27 …
Your Correction
