Correct Article 24
PP Nomor 101 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
Instansi Pengendali bertugas melakukan :
a. pengembangan dan penetapan standar kompetensi jabatan;
b. pengawasan standar kompetensi jabatan;
c. pengendalian pemanfaatan lulusan diklat.
Your Correction
