Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 101 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Instansi Pengendali bertugas melakukan : a. pengembangan dan penetapan standar kompetensi jabatan; b. pengawasan standar kompetensi jabatan; c. pengendalian pemanfaatan lulusan diklat.
Your Correction