Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 101 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Diklat dapat diselenggarakan secara klasikal dan/atau non klasikal. (2) Penyelenggaraan diklat secara klasikal dilakukan dengan tatap muka. (3) Penyelenggaraan diklat secara non klasikal dapat dilakukan dengan pelatihan di alam bebas, pelatihan di tempat kerja, dan pelatihan dengan sistem jarak jauh.
Your Correction