Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 101 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sarana dan Prasarana Diklat ditetapkan sesuai dengan jenis Diklat dan jumlah peserta diklat. (2) Instansi Pembina MENETAPKAN standar kelengkapan sarana dan prasarana diklat.
Your Correction