Correct Article 8
PP Nomor 101 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Diklat Dalam Jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.
(2) Diklat Dalam Jabatan terdiri dari :
a. Diklat Kepemimpinan;
b. Diklat Fungsional;
c. Diklat Teknis.
Your Correction
