Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 101 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Diklat Dalam Jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya. (2) Diklat Dalam Jabatan terdiri dari : a. Diklat Kepemimpinan; b. Diklat Fungsional; c. Diklat Teknis.
Your Correction